0-0x0-0-0#
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi layanan pindah memilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (16/10/2024) di Hotel Jelita Tanjung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala SKPD, para Camat, Perbankan, Pihak Perusahaan, Media dan lain sebagainya.
Sosialisasi ini merupakan bentuk ikhtiar KPU dalam melindungi hak pilih, karena pada saat pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih dalam bentuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada pemilih yang tidak bisa memilih.
“Jadi pada saat penyusunan daftar pemilih dalam bentuk DPT, ada beberapa pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat domisili atau TPS nya karena berbagai alasan,” jelas Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan karena ini merupakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, jadi hanya pemilih yang ber KTP Wilayah Administratif Kalimantan Selatan.

“Jadi secara Administratif yang boleh melakukan tindak memilih ini hanyalah pemilih yang memiliki KTP Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Kemudian proses pindah pemilih ini juga harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tentunya dengan membawa berbagai persyaratan.
“Seperti membawa KTP elektronik, kartu keluarga dan dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih ke KPU, PPK, PPS maupun tempat asal dia terdaftar,” tuturnya.
Ia juga menyebut ada sembilan alasan yang harus dipenuhi untuk pindah memilih diantaranya, rehabilitasi narkoba, tugas belajar pendidikan dan penyandang disabilitas.
“Pemilih yang berpindah domisili, bekerja di luar domisili sedang rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan hingga menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara,” sebutnya.
Untuk batas akhir pindah memilih Ardiansyah mengatakan akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024.
“Jadi KPU akan menyediakan dua batas akhir untuk pindah memilih untuk bisa memindahkan lokasi TPS, yakni 30 hari dan 7 hari sebelum pemungutan suara dimulai,” ungkapnya.
KPU akan terus melakukan sosialisasi terhadap layanan pindah memilih ini seperti di medsos dan memasang spanduk-spanduk di setiap desa hingga kecamatan di wilayah Tabalong.
“Semoga kegiatan hari ini bisa dipublikasikan kepada seluruh masyarakat luas, karena yang kita undang hari ini kebanyakan dari pimpinan-pimpinan wilayah yang dapat secara langsung, menyampaikannya kepada masyarakat,” pungkasnya. (rell)
![]()
Berita Terkait
Wahana Dinosaurus Kini Hadir di Expo Mabuun
Hipmi Tabalong Gelar Muscab
Peringati Hari Buruh, DPC FSP KEP dan DPC SPSI Tabalong Gelar Syukuran hingga Bakti Sosial