TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Nasib malang menimpa Sule (50) dan Sidi (50) warga Desa Hariang RT 4, Kecamatan Banua Lawas yang rumahnya dilahap api pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., dan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh IPDA Gigih Sutanto yang tiba di lokasi langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kejadian berawal saat seorang saksi Supian (50) yang sedang tertidur dan terbangun melihat api di atap rumah Sidi.
“Menurut dari keterangan Saksi Supian yang mendiami rumah milik korban Sidi, pada saat itu sedang tertidur kemudian terbangun dan melihat api sudah membesar di bagian atap rumah,” jelasnya.
Saksi yang melihat api kemudian berlari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar membakar rumah tersebut.
“Api cepat membesar dikarenakan bangunan rumah yang terbuat dari bahan kayu dan membuat api dengan cepat menjalar sehingga menghanguskan dua buah rumah yang berdampingan tersebut,” bebernya.
Api kemudian dapat dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan pemadam kebakaran wilayah selatan Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian diperkirakan mencapai 75 juta Rupiah dan dugaan sementara api berasal dari hubungan arus pendek listrik,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Peringati Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Tabalong Gelar Turnament E-Sport Kapolres Tabalong Cup
Bupati Buka National Championship 2 Tabalong Smart IKN Golden Triangle Time Rally
Pemkab Tabalong Gelar Temu Kader dan Salurkan Bantuan Sosial