April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

KPU Tabalong Terima Pemberitahuan 3 Paslon Daftarkan Diri Pada 28-29 Agustus 2024

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tabalong menggelar Konferensi Pers dalam rangka pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dalam pemilihan serentak Tahun 2024, Selasa (27/08/2024)

“Hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di hari pertama, Selasa (27/08/2024) sore, KPU Tabalong belum menerima satupun pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar,” jelas Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.

Ia mengatakan, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong di mulai sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore. Sedangkan di hari ketiga pendaftaran, alokasi waktunya diperpanjang sampai pukul 23.59 WIB,” tuturnya.

Namun hingga pukul 16.00 WIB hari ini bahwa tidak ada satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang datang ke KPU untuk mendaftar.

“Dengan selesainya hari pertama pendaftaran dengan hasil nihil pendaftar, KPU memberikan dua hari lagi yang bisa dimanfaatkan oleh Pasangan Calon untuk mendaftar sebagai Kontestan Pilkada Kabupaten Tabalong 2024,” ujarnya.

Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari ketiga pasangan calon ini akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus.

“Kita sudah mendapatkan surat pemberitahuan, besok lebih tepatnya tanggal 28 Agustus jam 09:00 wita pasangan H Norhasani-Gusti Kadarusman akan mendaftarkan diri,” ujarnya.

“Sedangkan pasangan H Muhammad Noor Rifani-Habib Taufani Alkaf akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus jam 10:00 wita dan pasangan H Marlan-H Murjani akan mendaftar diri di hari yang sama jam 15:00 wita,” ungkapnya.

Ketua KPU Tabalong juga menjelaskan terkait dengan mekanisme pendaftaran yang nantinya, pada saat pasangan calon tiba disini akan disambut langsung oleh sekretaris KPU dan diberikan tanda pengenal serta syal sasirangan.

“Setelah disambut, pasangan calon kemudian mengisi buku tamu kemudian dilanjutkan dengan acara seremonial, penyerahan berkas dokumen, sambutan, penyerahan cinderamata, foto bersama dan dilanjutkan dengan Konferensi Pers bersama media yang telah hadir di hari pendaftaran tersebut,” pungkasnya. (rell)

Editor: Khayatunfatimah

Loading