Mei 26, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Rapat Kerja Bersama PT. PLN (Persero) UP2K Kalsel

oplus_2

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM
.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) melalui Komisi III DPRD  Kabupaten Tabalong  mengadakan Rapat Kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tabalong, Camat Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kepala PT . PLN (Persero) UP2K Kalsel, Kepala KPH Kabupaten. Tabalong, Kepala PT. PLN ULP Tanjung terkait dengan Lanjutan Koordinasi Program Pemasangan Listrik Pedesaan di Kabupaten. Tabalong di ruang rapat Pimpinan  Lantai I Gedung sekretariat DPRD kabupaten ( Kamis 11 / 7/ 2024  )

Rapat komisi III DPRD Kabupaten Tabalong. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H.Muklis SH di damping Wakil Ketua Komisi III dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong. H. Muklis SH menjelaskan,  berdasarkan hasil konsultasi dengan  kementerian lingkungan hidup dijelaskan bahwa berdasarkan Permen LHK No. 7 Tahun 2022 tentang  Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022.

Dari Peraturan menteri lingkungan hidup  sudah memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan  umum termasuk pemasangan jaringan PLN  tidak perlu mendapat ijin dari kantor pusat . melainkan cukup melakukan koordinasikan dengan provinsi untuk pemberitahuan karena sudah ada aturan dari kementerian lingkungan hidup.

Masih menurut pimpinan Rapat Kerja komisi III  DPRD  Kabupaten Tabalong  H.Muhklis SH menambahkan,  terkait dengan  distribusi material PLN termasuk  transportasi, terkait dengan jalan untuk mobilisasikan angkutan tiang PLN  PT. AYA YAYANG INDONESIA siap memberikan bantuan untuk pengangkutan tiang – tiang PLN  hingga bisa terpasang oleh PLN  ” desa yang  belum terpasang listrik bisa terpasang  listrik , secara Lembaga sudah meminta kepada PLN untuk dilakukan pemasangan ” kata H Mukhlis

Perlu kami sampaikan kan bahwa  pemasangan listrik pada desa Kalingai hingga Dambung Raya yang merupakan kawasan HPH  setidaknya nya  Pemerintah Daerah minta ijin dengan  pihak perusahaan .

Sementara itu  Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang  Cipta Karya  menjelaskan pembangunan jalan memalui TMMD   akan kita pusatkan di Desa  Hegarmanah hingga Dambung Raya, anggaran tersebut  merupakan anggaran provinsi ” kabupaten Tabalong tidak mengeluarkan dana ” kata Kabid Cipta karya

Sementara itu, Kepala Dinas PERKIM Kabupaten Tabalong  menjelaskan, berdasarkan surat dari Dinas kehutanan provinsi tujuan ke Sekretaris Daerah untuk di terus kepada para SKPD untuk koordinasi dengan kementerian kehutanan dan Dinas kehutanan provinsi selaku  pemberi ijin

Data yang diterima dari KLHK terdapat perbedaan antara peta dan data  di lapangan,  hal ini perlu kita sepakati bersama untuk  ditindaklanjuti dengan KLHK tentang tata batas sehingga tata batas yang kita miliki sesuai dengan tata batas mereka miliki .
Secara keseluruhan itu sudah dikeluarkan dari data ruang, oleh sebeb itu PLN sudah bisa melakukan pemasangan tiang – tiang sepanjang jalan yang dikeluarkan.

Ditempat yang sama Kepala PT. PLN ( Persero ) UP2K Kalsel saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong menjelaskan,
PLN memastikan sistem kelistrikan khususnya yang ada di Kalsel dalam kondisi mencukupi “PLN berkomitmen untuk terus mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT, hal ini sejalan dengan upaya PLN dalam mengakselerasi transisi energi dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan serta sesuai dengan visi pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060,” kata nya.

Perlu kami sampaikan terdapat 2 Desa, dua desa ini pada awalnya tidak menjadi masalah karena masuk dalam program pelepasan kawasan dijadikan program PLN tahun 2023, namun pada kenyataannya Desa itu sudah ada dalam surat penetapan sehingga tidak dimasukkan dalam keputusan tahun kemarin.

oplus_34

Yang menjadi permasalahan kedua ini masuk dalam kawasan HPH daerah sudah kami beri tau tinggal pelaksanaan saja lagi,
Permendagri 10 Tahun 2022 sebuah desa bagi PLN memiliki kewajiban untuk melakukan sambungan hingga kepelsok Desa.” saat ini kami memerlukan tiang kurang lebih 700 batang agar bisa terpasang semua ” katanya. ( reldprd )

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading