TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan 1 orang perempuan berinisial R (34) warga desa Pamarangan Kanan kecamatan Tanta kabupaten Tabalong pada Selasa (19/03/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,S.H.,S.I.K melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan Diamankannya R setelah sehari sebelumnya ketiga pelaku tindak pidana Narkoba berinisial M, SY dan AR diamankan oleh Polisi terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkoba.
“Dari pengakuan pelaku SY dan AR, mereka diminta oleh Pelaku M untuk di Carikan sabu-sabu dan menyerahkan uang sebesar 400 ribu Rupiah,” ungkap Joko.
SY dan AR kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga 200 ribu Rupiah, sehingga sisa Uang sebesar 200 ribu Rupiah lagi di anggap sebagai keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut.
Polisi yang melakukan pemeriksaan dikediaman pelaku R menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu yang diletakkan didalam casing handphone miliknya.
Selanjutnya pelaku R diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah Handphone warna Biru Hitam dan 1 buah casing handphone warna hijau,” pungkasnya. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Polsek Murung Pudak Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Melalui Cara Kekeluargaan
Apel Pasukan, Bentuk Kesiapsiagaan Pelayanan Pengamanan Unjuk Rasa Damai Di DPRD Tabalong
Kepergok Mencuri Pisang, Diduga Pelaku Tinggalkan Skuter Di Kebun Warga Mabuun