TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polres HST,Polres Balangan dan Polres HSS mengamankan seorang pria berinisial PM (21) warga desa Muara Hungi Kecamatan Hantakan Kabupaten HST pada Kamis (14/03/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku PM ini diamankan terkait dugaan tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUH Pidana.
Joko menjelaskan berawal pada Sabtu (27/02/2024) pagi, korban AT (31) warga Palu Rejo kecamatan Bintang Awal kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pergi bekerja menggunakan angkutan Bus Perusahaan, sedangkan kendaraan miliknya dalam posisi terparkir dan terkunci stang di garasi terbuka di samping mess perusahaannya di desa Masingai Kecamatan Upau, Tabalong.
“Sepulang bekerja pada malam harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada pada tempatnya lagi dan korban mengalami kerugian ditaksir 15 juta Rupiah,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap sepeda motor tersebut telah dicuri oleh seseorang yang kemudian ditadah oleh pelaku PM dengan uang sejumlah 4 juta Rupiah dan pelaku PM telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan.
“Pelaku PM diamankan di desa Wasah Hulu kecamatan Simpur kabupaten HSS dihalaman sebuah Mesjid dan selanjutnya diamankan di Polres Tabalong Untuk dilakukan proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP an.pelaku PM dan 1 buah sepeda motor trail warna abu-abu,” pungkasnya.(rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media