April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Bapenda Catat Penerimaan Pajak & Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEUSONLINE.COM Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong mencatat penerimaan pajak daerah secara keseluruhan Tahun anggaran 2023 mencapai 115.29% dari target yang ditentukan, atau dari Rp.80.324.631,000,00 menjadi 92.694.629.690,00, sementara pendapatan Asli daerah Tahun 2023 Target 221.366,950,012,00 dan pencapaian nya menjadi 256.142.410, 223, 02, atau dengan capaian 115.7% sehingga pendapatan Daerah kabupaten Tabalong tahun Anggaran 2023 menjadi 2.769.798.291.56902.

Menurut Kepada Badan Pendapatan Daerah Nanang Mulkani melalui Kepala Bidang Pendapatan Irwansyah Budiman, SE, MM saat ditemui di ruang Kerjanya menjelaskan, capaian pajak pada Kabupaten Tabalong didominasi dari pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan dari target penerimaan sebesar 18 milyar menjadi 22.3 Milayar atau naik sebesar 123.54% berdasarkan peraturan Daerah nomor 15/2010.

“Pencapaian pajak lain seperti pajak hotel sebesar naik menjadi 66.44%, pajak restoran 116.44%, ,pajak hiburan, 52.61%, pajak reklame 65.36%, pajak penerangan jalan 106.77%, pajak parkir 36.71%, pajak air tanah 98.50%, pajak sarang burung walet 73.67%, dan pajak PBB-P2 92.23%.” katanya.

Masih Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong Nanang Mulkani melalui Kepala Bidang Irwansyah Budiman SE MM saat ditemui di ruang kerjanya menambah kan, terkait dengan penerimaan Retribusi Daerah juga mengalami kenaikan seperti, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 173.49%, Retribusi daerah 105.68%, Retribusi jasa umum 121.81% retribusi pelayanan kebersihan 141.58%, dan Retribusi Pelayanan Parkir jalan ditepi Jalan Umum 150.08%.

“Tingginya capaian penerimaan pajak di kabupaten Tabalong tidak terlepas terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di berbagai sektor pajak” , Bapenda terus berupaya untuk memberi edukasi akan pentingnya membayar pajak” ujar Irwansyah.

Terkait dengan rencana penerimaan pajak pada tahun 2024 Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Nanang Mulkani melalui Kepala Bidang Pendapatan Irwansyah Budiman SE MM menambahkan, perubahan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah, menyusul terbitnya undang-undang nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka seluruh perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah akan dihapuskan serentak per Januari 2024, lalu digantikan perda yang baru draftnya pun sudah siap.

“Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga bulan Februari diantaranya pajak hotel sebesar 9.08%, pajak restoran 12.31%, pajak hiburan 7,23% pajak reklame 16.39% pajak penerangan jalan 10,51%, pajak parkir 3.50%, pajak air tanah 11.96%, pajak sarang burung walet 0%, pajak mineral bukan logam dan batuan 9.90% pajak PBB-P2 1.16%,” tuturnya.

“Sedangkan untuk penerimaan retribusi daerah sendiri diantaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 8.68%, retribusi daerah 4.17%, Retribusi jasa umum 3.38%, retribusi pelayanan kesehatan 0.00%, retribusi pelayanan kebersihan 2.85%, retribusi pelayanan parkir jalan ditepi Jalan Umum 30.79%, dan retribusi pasar pelayanan pasar sebesar 7.76%,” pungkasnya. (rell)

Editor: Khayatunfatimah

Loading