April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Sengketa Pendaftaran Caleg Dapat Diselesaikan Dengan Mediasi

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi ( RAKOR) terkait mekanisme Penyelesaian sengketa Proses Pencalonan anggota DPRD kabupaten Tabalong Tahun 2024. di Hotel Jelita Tanjung ( Sabtu / 16/ 2023 )

Dihadapan Sejumlah Calon anggota Legislatif dari berbagai Partai Politik Bawaslu Provinsi Kalsel menjelaskan, setiap perhelatan Pemilu sengketa yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu pada tingkat masing-masing

“Kami berharap kalau ada masalah (sengketa) bisa diselesaikan di ruang mediasi. Tidak perlu sampai persidangan yang memakan waktu, Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) ” kata ketua Bawaslu Provinsi Kalsel.

Masih menurut Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel saat rakor mekanisme penyelesaian sengketa pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tabalong menembakkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dalam Pasal 42 ayat (2), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan

Ditempat yang sama ketua Bawaslu kabupaten Tabalong Mahdan Basuki, menyampaikan, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pemilu, maka dalam rakor ini dihadirkan tiga narasumber seperti. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Akhmad Mukhlis, yang menjabarkan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu. ( Rel Bawaslu )

Editor Riyanmaulana tribuneplusonline.com

Loading