April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polisi Ungkap, Pencurian Rocket Chicken dan Baterai BTS PT. Telkomsel

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG TRIBUNEPLUSONLINE.COM. Kepolisian Resort Tabalong menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembobolan Rumah makan Rocket Chicken, dijalan Tanjung Selatan dengan tersangka Pria Inisial HA (31th), dan pelaku tindak Pidana pencurian  baterai  menara milik PT Telkomsel dengan tersangka PU (43th ) dan AL (23 th) pada BTS Binatang Ara dihalaman Mapolres Tabalong ( Rabu 30/8/23 )

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.H M.H di dampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong, PS Humas Polres Tabalong, dan Kepala Unit Reskrim Polres Tabalong

Dengan menghadirkan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana pencurian Rumah makan Rocket Chicken, dijalan Tanjung Selatan dengan satu orang tersangka dan dua orang tersangka lainnya adalah pelaku pencurian Baterai menara BTS milik PT Telkomsel  

Kapolres Tabalong menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka hasil curian Baterai BTS milik Telkomsel akan mereka jual di wilayah Kabupaten Tabalong dengan harga Rp 6 juta ” penyidik akan mendalami keterlibatan pihak pembeli  12 baterai jenis   maxlife type fgb-12 100 ” kata Kapolres Tabalong.

Masih menurut Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian manambahkan, atas perbuatan kedua Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ke-4e KUH Pidana pasal 55 ayat 1 Ke-1e KUHP dengan ancaman hukum Penjara paling lama Tujuh Tahun Penjara. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 2 lembar KTP atas nama Kedua tersangka , 12 buah baterai dan 3 buah anak kunci berbagai macam ukuran.

Sementara pada tindak pidana percobaan pencurian di rumah makan Rocket Chicken dengan tersangka HA ( 51 th ) polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor merk Genio ,dua buah kunci gembok, Satu buah Obeng Plus, satu buah stop kontak panjang, satu buah mesin las dan perangkat nya , satu buah Gerindra Tangan , satu Martel dan satu buah linggis, atas perbuatan nya akan kita sangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Ditempat yang sama, salah satu pelaku pencurian Baterai BTS milik PT Telkomsel mengaku, perbuatan ini ia lakukan semata-mata biaya operasional, dikernakan selama pemeliharaan tidak sesuai dengan target yang di tetapkan oleh perusahaan PT Telkomsel.* Baterai tersebut kami jual hanya untuk biaya operasional saja, dan baterai ini merupakan baterai bekas “” kata salah satu tersangka ( rel )

Editor Riyanmaulana tribuneplusonline.com

Loading