April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Kejaksaan Undang Kepala Desa Terkait Penyelenggaraan Studi Tiru

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLISONLIINE.COM Kejaksaan Negeri Tabalong mengundang Seluruh Kepala Desa untuk dilakukan klarifikasi terkait penyelenggaraan Study Tiru ke berbagai Daerah luar Tabalong.

Undangan klarifikasi tersebut di kerenakan adanya laporan dari masyarakat atas dugaan penyalah gunaan wewenang oleh oknum Anggota Pidsus Kejaksaan
Negeri Tabalong menjalin kerjasama dengan pihak ke 3 atas penyelanggaraan nya ” oknum anggota Pidsus memaksa Kepala Desa agar mengikuti kegiatan tersebut, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H.,
M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, S.H.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kasi Inteljen Amanda Adelina, S.H. pada Kamis 31/ 8/ 2023 menjelaskan, atas laporan /pengaduan tersebut, Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Bidang Intelijen melakukan puldata dan pulbaket melakukan klarifikasi keberbagai pihak terkait, seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Camat Se-Kabupaten Tabalong, dan Kepala Desa yang mengikuti Studi Tiru. ” kami mengundang Kepala Desa untuk dilakukan klarifikasi terikat penyelengaraan Study Tiru sebanyak 4 Kepala Desa masing-masing Kecamatan dengan membawa seluruh dokumen pertanggungjawaban,” kata Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Tabalong.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Amanda Adelina SH menambahkan, penyelenggaraan Study Titu, ada Desa yang tidak mengikuti kegiatannya, namun mereka kami undang juga untuk dilakukan klarifikasi atas kegiatannya dan pihak ketiga sebagai penyelenggara kegiatan Studi Tiru pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong.

Berdasar hasil puldata dan pulbaket, lanjut Kasi Inteljen, pihak nya tidak menemukan adanya keterlibatan oknum dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada Bidang Pidsus, Namaun kegiatan Studi Tiru yang dilakukan sejumlah Kapala Desa tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun 2023.

Berdasarkan pasal 1 angka 5 dan pasal 4 penanganan Biaya Umum Desa mengacu pada peraturan Bupati tentang standar biaya umum Desa, serta lampiran Peraturan Bupati Tabalong nomor
49 Tahun 2022 terkait penetapan prioritas penggunaan Dana Desa terkait swakelola angka 3, kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau bekerjasama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang atau jasa.

Bahwa kegiatan Studi Tiru yang diselenggarakan (Perjalanan Dinas Luar Daerah) tidak melalui persetujuan Bupati atau Camat atas nama Bupati. Oleh karena itu kegiatan Studi Tiru yang
diselenggarakan oleh Kepala Desa dengan pihak ketiga ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dikarenakan kegiatan dilakukan dengan menggunakan anggaran Tahun 2023.

Berdasarkan MoU antara Kementrian Dalam Negeri , Kementrian
Desa dan PDTT, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI kami menyerahkan temuan indikasi perbuatan melawan
hukum ini ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tabalong. ( rel )

Editor Riyanmaulana tribuneplusonline.com

Loading