Oktober 21, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Banggar DPRD Tabalong Bahas Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur terhadap Perubahan APBD 2026

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM   Dewan perwailan  Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong  melalui tim Badan anggaran  ( Banggar DPRD ) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD atau Perubahan APBD.  Tahun 2026. Rapat Banggar tersebut dilaksanakan pada ruang  Rapat Pimpinan Lantai 1 Gedung Sekretariat DPRD Kabupten Tabalong ( kamis 1/10/26 )

Rapat Banggar bersama Tim TAPD Pemerintah Kabuoaten Tabalong di pimpin langsung oleh Wakil ketua satu H.Mustafa , di damping i Wakil Ketua dua Hj.Faridah  Marlan SE,  Kerua Tim Banggar  Kabupaten  Tabalong  Hj Hamida Monawaroh  bersama  anggota Tim TAPD  dan sejumlah anggota Banggar DPRD kabupten Tabalong.

Dalam kesempatan tersebut  Pimpinan  Rapat H.Mustapa Meminta kepada TIM TAPD  Pemeintah Daerah,  menyampaikan hasil tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabaling Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya  ‎Pembahasan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum tahapan penetapan. Banggar DPRD bersama TAPD melakukan pencermatan terhadap hasil evaluasi Gubernur untuk memastikan sejumlah catatan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Melalui rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten  Tabalong  akan memperkuat koordinasi dalam penyelarasan substansi anggaran, sehingga dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara tertib, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

” ‎Rapat Banggar dan TAPD ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam memastikan proses pembahasan anggaran daerah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.” ujar Wakil Ketua Satu .

Dalam kesempatan tersebut ketua  tim TAPD Kabupaten Tabalong Hj.Hamida Munawaroh menjelaskan ada bebera evaluasi deperti Raperda tentang Perubahan APBD) merupakan proses pembinaan dan pengawasan dari pemerintah provinsi untuk memastikan isi raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pengelolaan keuangan bagi pemerintah daerah.

Masih menurut Sekretaris Daerah ( Sekda ) Hj. Hamida Munawaroh selaku ketua Tim TAPD menambahkan, Secara umum, tahapan dan mekanisme tindak lanjut hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun 2026, mencatat masukan, serta menyelaraskan substansi penyempunaan dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, atau pembiayaan daerah jika ada catatan atau koreksi dari gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). kemudian dapat kita paripurna untuk disahkan lebih lanjut.

Sementara itu anggota Banggar DPRD Kab upaten tabalong. Jurni SE dari Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda tidak sekadar menjadi proses administratif untuk memperoleh nomor register. Penyempurnaan harus memastikan APBD Perubahan 2026 realistis dilaksanakan dalam waktu yang tersedia, memiliki kepastian pendanaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu perhatian utama Banggar adalah keterbatasan waktu pelaksanaan. Setelah proses registrasi dan penetapan, waktu efektif pelaksanaan APBD Perubahan 2026 praktis tersisa sekitar dua bulan. Hingga 30 September 2026,

Atas kondisi tersebut, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan percepatan pelaksanaan program dengan tetap menjaga kualitas belanja dan kepatuhan terhadap ketentuan. Banggar juga meminta pemetaan terhadap belanja yang siap dilaksanakan, belanja yang masih mengalami hambatan, serta belanja yang secara objektif tidak realistis diselesaikan dalam sisa waktu anggaran.

Dari sisi postur anggaran, Perubahan APBD 2026 menetapkan target pendapatan dengan menekankan agar postur anggaran tersebut diikuti dengan ketersediaan kas dan proyeksi arus kas yang cermat hingga akhir tahun.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan kewajiban daerah, khususnya bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, kesiapan pelaksanaan belanja modal dan pekerjaan fisik, serta kinerja sektor pertanian dan peternakan.

Selain itu, penyelesaian hambatan administrasi dan kepastian tata kelola juga menjadi bagian dari catatan Banggar. Dalam aspek perencanaan, Banggar menekankan pentingnya konsistensi antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. Setiap usulan masyarakat, baik melalui DPRD maupun kanal eksekutif, juga harus diverifikasi secara teknokratis dan profesional dengan parameter kelayakan dan kewenangan yang sama.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Banggar meminta TAPD menyusun satu matriks tindak lanjut terintegrasi yang memuat catatan evaluasi Kemendagri, tindakan koreksi, perubahan nilai anggaran, sumber pergeseran, OPD penanggung jawab, serta dasar perencanaan dan kesesuaiannya dengan penjabaran APBD. Matriks tersebut akan menjadi salah satu instrumen DPRD dalam melakukan pengawasan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

Ppenyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Guburnur kalsel juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan proses pembahasan yang telah dilakukan, Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya pada persentase penyerapan anggaran. Seluruh OPD juga diminta mempercepat pelaksanaan program dengan memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat yang jelas dan terukur.

Melalui pembahasan dan penyempurnaan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong diharapkan dapat memastikan pelaksanaan APBD Perubahan 2026 berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tabalong ( rel dprd)