April 29, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Kepala BNNK Tabalong Ajak Warga Aktif Perangi Narkoba

Bagikan Berita di Atas

Tanjung – TRIBUNEPLUSONLINE.COM Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong melalui Kepala BNNK Tabalong, AKBP HM Tukiman melaksanakan kegiatan penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan tersebut bertempat di Aula BLK Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Rabu (29/4).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong ini diikuti oleh 16 peserta.

Adapun peserta tersebut terdiri dari Kepala RT di wilayah Kelurahan Pembataan, Tanjung, dan Sulingan.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Dalam pemaparannya, Kepala BNNK Tabalong menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Pencegahan dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Indonesia Bersih Narkoba”.

Ia menegaskan bahwa permasalahan narkotika merupakan ancaman serius yang bersifat terorganisir dan melibatkan jaringan luas, sehingga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Narkoba bukan hanya persoalan individu, tetapi merupakan kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membangun upaya pencegahan yang efektif,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kabupaten Tabalong memerlukan perhatian serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terpengaruh lingkungan.

Ia juga menyoroti bahaya penggunaan rokok elektrik (vape/pod) yang saat ini semakin marak, termasuk potensi penyalahgunaan zat berbahaya jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS) dalam bentuk cairan.

“Keluarga memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan. Orang tua harus mampu menjadi contoh yang baik serta mengontrol aktivitas anak dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap sesuai hasil asesmen tim rehabilitasi.

Pendekatan yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kemanusiaan guna membantu pemulihan individu secara menyeluruh.

Materi selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Polres Tabalong terkait strategi pemberantasan dan penegakan hukum dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat dalam mendukung program P4GN guna mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dari narkoba. (lan)

Editor: Khayatun Fatimah