Juni 3, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Ketahuan Mencuri Kabel, Pria Inisial MAS 23th Diamankan Polisi

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG ,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong melalui Polsek Tanjung dipimpin oleh Kapolsek IPDA Ferry Andika Mei, S.H., M.M. mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan Pelaku berinisial MAS (23), warga Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui pada Jumat (14/03/2026) sekitar tengah malam di Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Awalnya pada Jumat (13/03/2026) tengah malam petugas keamanan PT Pertamina sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi pompa Pertamina di Desa Sungai Pimping. Saat patroli, petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kabel power,” ungkap IPTU Heri.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas keamanan mendapati seorang pria yang sedang membongkar kabel power milik Pertamina. Security kemudian mengamankan pria tersebut yang mengakui telah membongkar kabel dengan maksud untuk mengambilnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Pertamina mengalami kerugian materil sekitar19 Juta Rupiah dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setelah ditanyakan petugas kepolisian, diduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembongkaran kabel power milik Pertamina,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah linggis panjang, 1 buah linggis pende,1 buah parang dan 1 unit gawai warna putih.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana Nasional( relpolrestab )

Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading