April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polisi Amankan Pria 28 Tahun Warga Lumbang Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 4,74 Gram

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Andi Prateknjo., S.H berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada hari Senin (23/02/2026) Siang, di sebuah rumah di Desa Lumbang RT 04 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan ini berawal dari Informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Muara Uya melalui Kontak layanan 110 Polri, Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama HAR (28) warga desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman yang diakui adalah miliknya.
Pelaku kemudian diamankan di polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 4,74 gram, 1 bungkus plastik bekas permen warna Putih dan 1 buah gawai warna biru.
Atas perbuatannya, diduga pelaku disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(relpolrestab)

Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading