April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Tabalong Panggil Perusahaan PT. AAI, Terkait Alih Fungsi HGU

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.,COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Audiensi  bersama Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Kepala DPMPST, Kepala Bagian Hukum ( Kabag Hukum ), Kepala Bagian Tata Pemerintahan,  ( Kabag  Tapem )  Direktur PT. Alam  Tri Abadi , Direktur PT.Adaro  Indonesia dan  Bapak Sacitria Norsyah Menggelar Rapat dengar pendapat terkait Legalitas Kegiatan Tambang PT. Adaro Indonesia, di duga Menggunakan Lahan Perkebunan HGU bekas PT. Cakung Permata Nusa atau bekas PT.ATA.

Dalam kegiatan tersebut Pemerintah, DPRD dan penuntut meminta dinas terkait untuk melakukan Pengawasan yang Intensif Terhadap Kegiatan PT. Adaro Indonesia dan PT. Alam Tri Abadi diruang rapat pimpinan lantai 1 gedung sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong ( Selasa 10 Pebruari 2026 )

Audeinsi atau Heiaring  dipimpin langsung.Ketua Komisi 1 H. Muhammad Helmi SH  bersama anggota DPRD,  Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Kepala DPMPST, Kepala Bagian Hukum ( Kabag Hukum ), Kepala Bagian Tata Pemerintahan,  ( Kabag  Tapem )  Direktur PT. Alam  Tri Abadi , Direktur PT.Adaro  Indonesia dan  Bapak Sacitria Norsyah.

Ketua Komisi 1 DPRD  Kabupaten Tabalong  H. M Helmi SH  mengatakan, DPRD terus menekankan pentingnya pencegahan tumpang tindih lahan (overlapping) dalam proses pembebasan lahan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi konflek dikemudian hari. Selain itu pihak perusahaan yang memiliki IUP di wilayah tersebut seperti PT. AAI   bisa terhindar dari konflik  yang dapat merugikan masyarakat.

DPRD meminta kepada pihak  terkait  agar kememastikan kepemilikan hak atas tanah, dengan verifikasi yang ketat.  Walaupun demikian ada saja tumpang tindih antara sertifikat masyarakat dengan klaim kawasan hutan atau lahan perusahaan. ” kata H.M. Helmi SH

Masih menurut H.M.Helmi SH politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Sekaligus  Ketua Komisi 1  DPRD Kabupaten Tabalong menambah, indentifikasi terhadap lahan milik masyarakat perlu dilakukan untuk  mencari kepastian hukum,  dengan berkoordinasi kepada  instansi terkait untuk melakukan identifikasi (inventarisasi) tanah secara jujur dan transparan. ” DPRD mendorong kedua belah pihak untuk melakukan koordinasi dengan tujuan mengurai persoalan secara terbuka, objektif, dan berimbang agar diperoleh solusi yang adil bagi seluruh pihak ” kata ketua Komisi 1

Di tempat yang sama anggota Komisi III DPRD kabupaten Tabalong Jumi SE menolak alih fungsi lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) atau lahan produktif/pertanian menjadi lahan pertambangan. Penolakan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan, mencegah kerusakan lingkungan yang masif, dan konflik lahan , namun DPRD merasa bingung kenapa Adaro Andalan Indonesia ( AAI ) bisa melakukan pertambangan di wilayah HGU

Sementara.itu Menajemen PT.Adaro Andalan Indonesia ( AAI ) Legal Candra Yusap menjelaskan, HGU di alih kan berdasarkan data yang diterima adalah HGU nomor 1 yang di terbitkan atas nama PT .CPN , namun peralihan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP.) Nomor 5 Tahun 1960 yang mana bahwa peralihan tersebut boleh di.lakukan, dengan dasar PT. Adaro Andalan Indonesia ( AAI ).bisa menyelesaikan tanah pada Pemilik HGU sebelum nya . Namun di akuinya bahwa ada beberapa HGU yang termasuk dalam IUP PT. AAI ( reldprd)

Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading