April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Tabalong Setujui Dua Raperda Rapat Di Paripurna Tahun 2026

Bagikan Berita di Atas

TANJUJG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna  ke -13   masa sidang ll tahun 2026.

Rapat Paripurna  DPRD dengan agenda  penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) seperti Raperda perubahan atas Raperda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda).

Menurut ketua DPRD Kabupaten Tabalong ditemui usai memimpin Rapat  menjelaskan,  setiap fraksi akan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Raperda tersebut, setiap Pandangan fraksi-fraksi DPRD umumnya menerima dan mendukung dua Raperda yang diajukan eksekutif, dengan menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Fokus utama sering kali tertuju pada optimalisasi anggaran (APBD), peningkatan pelayanan publik, penguatan hukum, serta keberlanjutan  dalam rangka peningkatan UMKM.

Ketua DPRD menerangkan terkait dengan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong dalam tahun anggaran  2025-2026, dituntut untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengawasan ini bertujuan agar Raperda yang disahkan berkualitas, berpihak pada kepentingan rakyat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan eksekutif, melainkan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan.” Ujar ketua DPRD kabupaten Tabalong.

Kedua Raperda tersebut memiliki arti  penting sebagai penyertaan modal  seligus sebagai landasan hukum tertinggi di tingkat daerah yang melegitimasi pemisahan kekayaan daerah untuk dijadikan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga. Raperda ini memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.

Pendapat akhir Fraksi PKB yang di bacakan oleh Fahriani terhadap dua Raperda umumnya menekankan perlindungan masyarakat kecil, transparansi, dan asas keadilan sosial. PKB mendukung kelanjutan raperda selama berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, pertumbuhan UMKM, serta menuntut adanya edukasi publik mengenai pajak/retribusi tanpa membebani masyarakat. “: Keberpihakan pada UMKM dan Masyarakat Kecil Kebijakan pajak dan harus mendukung pertumbuhan UMKM memprioritaskan penurunan kemiskinan,transparansi dan Keadilan: pengelolaan aset daerah dan memastikan hasil pajak kembali kepada masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik selain itu Pemerataan Pembangunan: Memastikan keseimbangan pembangunan antar wilayah untuk mengurangi kesenjangan, kata Fahriani ( reldprd )

Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading