April 17, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Supianor Apresiasi Kabag Hukum atas Dicabutnya Perbup 63 Tahun 2019

Bagikan Berita di Atas

PARINGIN, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Anggota DPRD Balangan melalui komisi III supianor apresiasi kepada Kabag hukum yang telah melakukan pencabutan perbup 63 tahun 2019 terhadap PDAM .

Pencabutan perbup 63 tahun 2019 tersebut di sampaikan langsung oleh Kabag hukum M roji saat rapat kerja bersama anggota dewan komisi III dan PDAM Balangan .

Adapun tujuan pencabutan perbup 63 tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang merekat pada merika dan diharapkan dengan di cabutnya perbup tersebut regulasi pelayanan air minum di daerah kabupaten Balangan bisa lebih baik ,berjalan lancar dan maksimal ,ujarnya supianor kepada awak media Jumat (23/1/2026)

Adapun permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih yang mengalir kerumah warga sudah di tanggapi DPRD Balangan melalui rapat kerja bersama komisi III yang secara langsung memanggil PDAM untuk menjelaskan terkait isu yang beredar di masyarakat Balangan ,jelasnya .

Selain itu komisi III sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal RP.20 M yang sejak 2024 sampai 2026 yang tidak terealisasi pelaksanaannya dan menjadi bahan pembicara warga Balangan dikemanakan dana 20 M tersebut sehingga pelayanan air bersih di kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal

Kami berharap kepada PDAM agar secepatnya melaksanakan realasi terkait pelayanan PDAM khususnya air bersih terhadap warga Balangan .tegasnya supianor

Loading