TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) melalui Komisi III melakukan Infeksi Mendadak ( SIDAK ) proyek pembangunan lapangan Bola di Kelurahan Pulau RT.1 Kacamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Pekerjaan pembangunan Lapangan Bola tersebut menelan anggaran APBD Tabalong sebesar Rp.4.2 milyar, yang diperiksa secara saksama oleh anggota Komisi III pada hari Selasa, 5 Januari 2026.
Rombongan Komisi III DPRD berjalan menyusuri area proyek, mencatat satu per satu detail yang dinilai tidak selaras dengan nilai kontrak dan waktu pengerjaan yang berakhir pada 30 Desember 2025
Batas akhir tahun anggaran 2025, dan saat dilakukan sidak per tanggal 5 Januari 2026, ternyata dilapangan tampak seperti pekerjaan yang baru separuh jalan. Tumpukan material masih berserakan di tepi tribun., beberapa di antaranya bangunan belum selesai bahkan perkiraan hanya dikerjakan 50 persen

Terlihat sejumlah alat berat masih bekerja, buruh bangunan pun sibuk dengan pekerjaan nya masing – masing, bahkan dengan Adendum pun dalam rentan waktu 50 hari, setelah selesai kontrak pekerjaan dipastikan tidak akan selesai. ” jadi saya menyarankan kan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) akan melakukan pemutusan kontrak agar tidak ada masalah dikemudian hari ” kata wakil Ketua Komisi III DPRD Jurni SE
Masih menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, saat ditemui di lapangan pembangunan lapangan Bola di Kelurahan Pulau RT 01 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong menambah kan, setiap Pekerjaan proyek yang sudah berakhir masa kontrak akan menghadapi konsekuensi serius, terutama terkait aspek anggaran dan legalitasnya, persetujuan DPR (atau DPRD untuk proyek daerah) adalah syarat mutlak untuk proyek-proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai anggota DPRD Komisi III teruskan memantau proyek fisik untuk memastikan progresnya sesuai jadwal dan meminta dinas terkait untuk serius dalam melakukan pengawasan oleh sebab itu DPRD akan memanggil Dinas PUPR dan pihak rekanan (kontraktor) untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban” DPRD dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada kontraktor yang wanprestasi, termasuk denda atau pemutusan kontrak, dan memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist) “.kata wakil.ketua Komisi III DPRD.

Masih menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong menambahkan, sejumlah proyek mangkrak sering kali disoroti sebagai akibat dari perencanaan yang lemah di tingkat dinas terkait. Seharusnya setiap proyek yang dibiayai negara dapat selesai tepat mutu, tepat waktu, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Tabalong Hj.Faridah Marlan mengatakan pembangunan stadion lapangan sepak bola tidak kunjung selesai. Padahal, sesuai perencanaan mewujudkan kecamatan Kelua memiliki lapangan sepak bola yang representatif atau berstandar. Sudah lama digaungkan pemerintah Kabupaten Tabalong “Namun pembangunannya terlihat secara kasat mata hanya bernilai 50.persen saja” ungkap wakil ketua III DPRD
Hj. Fridah Marlan meminta pemerintah kabupaten Tabalong dalam hal ini instansi pelaksana kegiatan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUPR) agar lebih fokus melakukan pengerjaannya. Fokus misalnya di satu stadion untuk benar-benar diselesaikan dengan penganggaran yang tidak fokus, berpengaruh pada percepatan capaian. Karenanya saat pembahasan anggaran, kita usulkan agar fokus pelaksanaan kegiatannya.
Dewan masih akan mencocokkan hasil sidak lapangan dengan dokumen RAB. Namun, sejumlah indikator visual menunjukkan ketidaksesuaian. “Secara kasatmata banyak yang belum memenuhi standar. Namun kita cek dulu spek dan dokumen penganggarannya.
progres pekerjaan yang tidak sebanding dengan waktu yang diberikan Komisi III berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil sidak Komisi III.
Proyek stadion di Kelurahan Pulau RT 1 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong itu masih berjalan, walupun kontrak sudah berakhir pada 30 Desember 2025 yang lalu, namun sidak Komisi III membuka ruang pertanyaan yang lebih besar: apakah masalah yang ditemukan sekadar kekurangan teknis, atau pertanda dari persoalan pengelolaan dan perencanaan anggaran yang salah.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) melalui Kepala Bidangnya menjelaskan,, Pekerjaan Lapangan Bola Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong di akuinya bahwa memang belum selesai , namun kami lakukan Adendum hingga 50 hari kedelapan terhitung sejak berakhirnya kontrak pekerjaan.
Terkait dengan permintaan anggota DPRD komisi III untuk menghentikan atau memutus kontrak kerja nya, Dinas PUPR tidak bisa menghentikan kontraknya, karena berdasarkan laporan konsultan progres pekerjaan mencapai 81 persen sementara pihak kontraktor hanya menerima pembayaran sebesar 50 persen. Proyek pembangunan stadion di kelurahan pulau kecamatan Kelua.dilaksanakan oleh CV .Arjuna
Dipastikan pengerjaan tetap dapat dikejar sebelum akhir masa Adendum nya. ( rel DPRD )
![]()
Berita Terkait
Fokuskan Regulasi, DPRD Balangan Dorong Raperda Lebih Implementatif
Saiful Arif Apresiasi Kegiatan Jalan Santai Disporapar Balangan
Anggota DPRD Sri Huriyati Hadiri Pembukaan Expo Hari Jadi ke-23 Balangan di Tugu Maritam