April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Diduga Proyek Mangkrak, DPRD Sidak Stadion Kelua

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM
Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah ( DPRD ) melalui Komisi III melakukan Infeksi Mendadak ( SIDAK )  proyek pembangunan lapangan Bola di Kelurahan  Pulau RT.1 Kacamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Pekerjaan pembangunan  Lapangan Bola tersebut menelan anggaran APBD Tabalong sebesar Rp.4.2 milyar, yang  diperiksa secara saksama oleh anggota  Komisi III pada hari Selasa, 5 Januari 2026.
Rombongan Komisi III DPRD   berjalan menyusuri area proyek, mencatat satu per satu detail yang dinilai tidak selaras dengan nilai kontrak dan waktu pengerjaan yang berakhir pada 30 Desember 2025

‎Batas akhir tahun anggaran 2025, dan saat dilakukan sidak per tanggal 5 Januari 2026, ternyata dilapangan tampak seperti pekerjaan yang baru separuh jalan. Tumpukan material masih berserakan di tepi tribun., beberapa di antaranya bangunan belum selesai bahkan perkiraan hanya dikerjakan 50 persen

‎Terlihat sejumlah alat berat masih bekerja, buruh bangunan pun sibuk dengan pekerjaan nya masing – masing, bahkan dengan Adendum pun dalam  rentan  waktu 50 hari,  setelah  selesai  kontrak pekerjaan dipastikan tidak akan selesai. ” jadi saya menyarankan kan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) akan melakukan pemutusan kontrak agar tidak ada masalah dikemudian hari ” kata wakil Ketua Komisi III DPRD Jurni SE

Masih menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong,   saat ditemui di lapangan  pembangunan lapangan Bola  di Kelurahan Pulau RT  01 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong menambah kan,  setiap Pekerjaan proyek yang  sudah berakhir masa kontrak akan  menghadapi konsekuensi serius, terutama terkait aspek anggaran dan legalitasnya,  persetujuan DPR (atau DPRD untuk proyek daerah) adalah syarat mutlak untuk proyek-proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Sebagai anggota DPRD  Komisi III teruskan memantau proyek fisik untuk memastikan progresnya sesuai jadwal  dan  meminta dinas terkait untuk serius dalam melakukan pengawasan oleh sebab itu DPRD akan memanggil Dinas PUPR dan pihak rekanan (kontraktor) untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban”  DPRD dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada kontraktor yang wanprestasi, termasuk denda atau pemutusan kontrak, dan memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist) “.kata wakil.ketua Komisi III DPRD.

‎Masih menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong menambahkan, sejumlah proyek mangkrak sering kali disoroti sebagai akibat dari perencanaan yang lemah di tingkat dinas terkait. Seharusnya setiap proyek  yang dibiayai negara dapat selesai tepat mutu, tepat waktu, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

‎Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Tabalong Hj.Faridah Marlan mengatakan pembangunan stadion lapangan sepak bola  tidak kunjung selesai. Padahal, sesuai perencanaan mewujudkan kecamatan Kelua memiliki lapangan sepak bola yang representatif atau berstandar.  Sudah lama digaungkan pemerintah Kabupaten Tabalong “Namun   pembangunannya terlihat secara kasat mata hanya bernilai 50.persen saja” ungkap wakil ketua III DPRD

‎Hj. Fridah Marlan meminta pemerintah kabupaten Tabalong dalam hal ini instansi pelaksana kegiatan, yakni  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUPR) agar lebih fokus melakukan pengerjaannya. Fokus misalnya di satu stadion untuk benar-benar diselesaikan dengan penganggaran yang tidak fokus, berpengaruh pada percepatan capaian. Karenanya saat pembahasan anggaran, kita usulkan agar fokus pelaksanaan kegiatannya.

‎Dewan masih akan mencocokkan hasil sidak lapangan dengan dokumen RAB. Namun,  sejumlah indikator visual menunjukkan ketidaksesuaian. “Secara kasatmata banyak yang belum memenuhi standar. Namun kita cek dulu spek dan dokumen penganggarannya.

‎progres pekerjaan yang tidak sebanding dengan waktu yang  diberikan Komisi III berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil sidak Komisi III.
Proyek stadion di Kelurahan Pulau RT 1 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong itu masih berjalan, walupun kontrak sudah berakhir pada 30 Desember 2025 yang lalu, namun sidak Komisi III membuka ruang pertanyaan yang lebih besar: apakah masalah yang ditemukan sekadar kekurangan teknis, atau pertanda dari persoalan pengelolaan dan perencanaan anggaran yang  salah.

‎Ditempat yang sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  ( PUPR )  melalui Kepala Bidangnya menjelaskan,, Pekerjaan Lapangan Bola Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua  Kabupaten Tabalong di akuinya bahwa memang  belum selesai , namun kami lakukan Adendum  hingga 50 hari kedelapan terhitung sejak berakhirnya kontrak pekerjaan.
Terkait dengan permintaan anggota DPRD  komisi III  untuk menghentikan atau memutus kontrak kerja nya,  Dinas PUPR  tidak bisa menghentikan kontraknya, karena berdasarkan laporan konsultan  progres pekerjaan  mencapai 81 persen sementara pihak kontraktor  hanya menerima  pembayaran sebesar 50 persen. Proyek pembangunan stadion di kelurahan  pulau  kecamatan Kelua.dilaksanakan  oleh CV .Arjuna
Dipastikan pengerjaan tetap dapat dikejar sebelum akhir  masa Adendum nya. ( rel DPRD )

Loading