TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Pada hari Selasa (28/10/2025) sore, AR (38) warga Desa Tandilang Kecamaran Batang alai timur Kabupaten hulu sungai tengah yang berdomisili di Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong dan FIR (35) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan keduanya diamankan di sebuah toko di pasar Tanjung kecamatan Tanjung saat sedang asik nikmati diduga narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yang dicurigai oleh warga sekitar sering melakukan transaksi narkoba kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polisi.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 0,11 gram, 2 buah gawai warna jingga dan hitam, 1 buah pipet kaca serta 1 buah bong (rel )
Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media