April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Paripurna DPRD Balangan, Pengganti Antar Waktu ( PAW )

Bagikan Berita di Atas

PARINGIN, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin (22/9/2025) dengan agenda Pengganti antar waktu masa Jabatan 2024 – 2029 . Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, S.Sos. didampingi wakil ketua,. anggota DPRD, unsur pimpinan daerah dan sejumlah pejabat lingkup kabupaten Balangan.

Dalam rapat disampaikan bahwa Sekretariat DPRD Balangan telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tanggal 16 September 2025. Surat tersebut mengusulkan Saiful Arif, S.E., untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan almarhum Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025.

Pergantian unsur pimpinan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia. Pemberhentian dan usulan PAW kemudian diumumkan dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara.

Rapat paripurna berjalan lancar dan ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat. Dengan diumumkannya usulan ini, DPRD Balangan selanjutnya akan menindaklanjuti proses peresmian PAW wakil ketua sesuai mekanisme yang berlaku.(reldprd balangan)

Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading