
TANJUNG, TRIBUJEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong Pada hari Rabu (15/10/2025) sore , Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria FH (35).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FH yg merupakan warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong adalah residivis dalam kasus obat-obatan terlarang.
Pelaku diamankan Polisi di tepi jalan Raya kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung usai mendapat laporan dari warga yang mencurigai bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Saat diamankan dan diperiksa, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu ada pada pelaku yang diakui adalah miliknya dan pelaku juga mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Sulingan.
Berdasarkan petunjuk pelaku FH, Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial AA (41) juga ternyata merupakan residivis kasus sabu-sabu tak bisa mengelak lagi ketika Polisi datang dan melakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dikediamannya.
Kedua pelaku yaitu FH dan AA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita dari pelaku FH barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 buah tas selempang warna Hitam , 1 buah gawai warna hitam dan 1 lembar tisu. Sedangkan dari pelaku AA disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 bungkus plastik penyedap masakan, 1 bungkus plastik warna Hitam,1 buah kotak warna Hitam bekas makanan coklat, 1 timbangan digital kecil warna Hitam, 1 buah gawai warna Hitam dan 1 pack plastik klip.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu menginformasikan perihal tindak pidana Peredaran gelap Narkotika ini dan kami sampaikan juga kepada seluruh warga Tabalong,jika memiliki informasi atau melihat atau mengalami tindak pidana, bisa menghubungi layanan Polri 110, layanan telepon ini bebas Pulsa dari operator manapun, petugas kami siap melayani selama 1 x 24 jam”, pungkas Joko.(relpolrestab)
Berita Terkait
Sebuah Perumahan Perkebunan Terbakar, Penghuni Tak Ada Dirumah
Dua Rumah Ludes Terbakar di Pulau Kuu Tanta Kerugian Capai 180 Juta
Diduga Konsleting Listrik, Satu Buah Rumah Dimaburai Ludes Terbakar