TANJUNG,TRIBUNELUSONLINE.COM Polres Tabalong telah mengamankan 2 Pria warga Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong berinisial AR (26) dan MUR (27) diamankan terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mempunyai membawa, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Kedua pelaku diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M dan Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Plg.Kapolsek IPTU Sunaryo pada Sabtu (04/10/2025) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pelaku tertangkap tangan saat petugas sedang melaksanakan patroli, setibanya di jalan Raya Desa Mangkupum kecamatan Muara Uya, petugas melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dan terlihat membawa sesuatu yang diduga senjata api.
Petugas kemudian memberhentikan kedua pelaku dan menanyakan persyaratan kepemilikan senjata api tersebut namun kedua pelaku tidak dapat menunjukkannya.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 butir peluru tajam organik kaliber 3,8 mm dan kaliber 5,7 mm, 1 buah karung warna Putih beserta Karet Warna Hitam dan 1 buah sepeda motor warna biru diamankan sebagai barang bukti.(relpolrestab )
Editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media