April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Reses Partisipatif, Mengefektifkan Fungsi Anggota DPRD

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM   H.Akhmad Helmi SH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Tabalong Melakukan kegiatan reses  Tahap II masa sidang III  di desa Wayau RT 12  Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong  ( 8/8/2025 )

Momentum tersebut akan dimanfaatkan oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabalong kembali ke daerah pemilihan untuk melakukan silaturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah.

Kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing demi mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurut anggota DPRD H.Akhmad Helmi SH saat di wawancarai usai menggelar Reses di Desa Wayau menjelaskan, kegiatan ini adalah sarana bagi anggota dewan untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

” Reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi perwakilan dan pertanggungjawaban kepada konstituen sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dalam proses pengambilan keputusan.” kata H.Helmi

Saya berharap  masyarakat  DAPIL Tanjung dan Tanta selalu bahu membahu untuk membangun daerah, melalui  Reses dan silaturahmi bisa mendengarkan segala bentuk aspirasi dan keluh kesah masyarakat, baik terhadap infrastruktur, drainase, pendidikan, dan kesehatan agar diperjuangkan melalui rapat –  rapat di DPRD hingga menjadi anggaran yang ditetapkan dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sejahtera.

Masih menurut anggota DPRD Komisi II H.Akhmad Helmi menambah kan, Reses memberikan kesempatan bagi anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan konstituen di daerah pemilihannya dan mendengar langsung berbagai permasalahan, keluhan, serta usulan yang ada. Hasil dari reses, berupa aspirasi dan keluhan masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan dan program pembangunan daerah. 

Reses juga merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD kepada konstituennya atas amanah yang telah diberikan dan dilaksanakan di luar masa sidang resmi DPRD, biasanya di daerah pemilihan masing-masing anggota

Reses dapat berupa pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPRD dan masyarakat untuk mendukung pembangunan, keterwakilan, dan meningkatkan partisipasi dari masyarakat

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading