TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak Kabupaten Tabalong Berhasil membekuk seorang pria Inisial (DA 25 th ) warga Desa kapar atas dugaan membawa barang berupa sabu -sabu. Maraknya peredaran narkoba dianggap meresahkan warga sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H.

Mendapatkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya persis seperti dalam laporan tersebut.
Pelaku seorang pria yang kemudian diketahui berinisial DA ( 25) Warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak saat itu berboncengan dengan seorang pria menggunakan sebuah skuter metik warna hitam sedang mampir ke sebuah warung di depan GOR dikelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak pada Senin (23/06/2025) siang.
Saat petugas menghampiri, diduga pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram dan 1 Lembar baju sweater warna abu-abu dengan motif garis-garis (rel )
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar