TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Polres Tabalong, SUR (29) warga desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong harus menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan peredaran gelap Narkotika golongan I Jenis sabu-sabu usai diamankan Polisi pada Selasa (17/06/2025) sore dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,42 gram, 1 bungkus plastik bekas kopi sachet ,1 lembar tisu, 1 buah gawai warna Biru Navy dan 1 buah skuter metik warna Putih.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku SUR diamankan oleh diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH usai mendapat laporan dari warga sekitar kediaman SUR, warga mencurigai aktifitas SUR yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat melintas di jalan raya desa Karangan Putih kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, Polisi melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sebuah skuter metik warna putih, saat akan diberhentikan pelaku terlihat membuang sesuatu dan kemudian berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan.
Saat diperiksa, barang yang dibuang oleh pelaku adalah sebuah bungkus bekas kopi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya (rel )
editor : Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar