Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Rapat Paripurna, Bupati Tabalong Sampaikan Penjelasan Raperda RPJMD 2025–2029

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLISONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong  menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian penjelasan Bupati Tabalong terhadap Raperda RPJMD 2025-2029,  diruang rapat Paripurna DPRD ( Rabu 4 Juni 2025 ).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Tabalong H.Noor Rifan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Riza Fahlipi serta kedua wakil  H Mustafa dan Hj Noor Faridah, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Tabalong memuat dua agenda utama, penyampaian penjelasan Bupati Tabalong terhadap Raperda RPJMD 2025-2029  kemudian dua agenda lainnya seperti penjelasan bupati terhadap perubahan Propemperda tahun 2025, serta penyampaian KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan, Paripurna agenda penyampaian penjelasan Bupati Tabalong terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 digabung dengan dua agenda lainnya. seperti penjelasan bupati terhadap perubahan Propemperda tahun 2025, serta penyampaian KUA PPAS  atas perubahan tahun anggaran 2025. Selanjutnya berkas Raperda RPJMD  diterima oleh anggota komisi DPRD Tabalong setelah Bupati membacakan nya dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan yang sama Bupati Tabalong H.Noor Rifani  dalam sambutannya nya mengatakan, atas nama pemerintah dan pribadi Kabupaten Tabalong . mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya,  kepada saudara pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna pada hari ini  ”  Raperda RPJMD Kabupaten Tabalong menjabarkan visi misi dan programnya sebagai kepala daerah dan wakil untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah, terutama meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,  pada kualitas dan kuantitas pelayanan.

Penyusunan RPJMD memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digunakan sebagai pedoman penetapan lokasi program pembangunan yang selaras dengan pemanfaatan ruang di Tabalong, selain pemerintah daerah mengacu pada berpedoman dan RPJM Nasional, RPJPD provinsi dan RTRW provinsi, RPJPD Tabalong dan RTRW Tabalong.

Masih menurut Bupati Tabalong,  terkait dengan fasilitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat, Berdasarkan kajian  dan pertimbangan  RPJMD 2025-2029 iselaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu Tabalong Smart.

Untuk menciptakan sebuah daerah yang sejahtera, berkembang dengan pesat, memiliki landasan religius yang kuat, dan selalu berada di garis terdepan dalam inovasi dan kemajuan,  melalui empat misi di antaranya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mendorong kemajuan daerah, mengembangkan kehidupan yang religius dan menjadi daerah yang terdepan (reldprd)

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com