April 19, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

SUL dan MR Diamankan Usai 2 Pria Akui Dapat Sabu Darinya

Bagikan Berita di Atas


TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel, Polres Tabalong Setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan dau pria berinisial SAH (22) dan HAR (26) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong. Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H pada Rabu (09/04/2025) sore, kembali mengaman seseorang berinisial SUL ( 22 th) atas pengakuan kedua tersangka, bahwa sabu – sabu mereka dapatkan dari dirinya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapatkan pengakuan dari kedua pelaku, petugas kemudian melanjutkan pengembangan pada sore itu juga ke alamat yang ditunjukkan oleh pelaku Sah dan HAR yaitu di sebuah rumah di desa Padang Panjang kecamatan Tanta.

Pada saat itu, pelaku SUL sedang berada dikediamannya tidak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pencarian dan mendapatkan beberapa barang bukti sabu-sabu yang diakui oleh pelaku SUL adalah miliknya.

Pelaku SUL kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 1,89 gram, 1 buah kotak kecil dari plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam berisi plastik klip dan 1 buah gawai warna hitam.

Sementara itu, teman SUL yang berada di rumah yaitu MR turut di bawa ke polres Tabalong karena di duga secara bersama sama menikmati Narkoba. saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan Narkoba di rumah SUL Polisi menemukan seorang pria berinisial MR (22) merupakan Warga Desa yang sama, Kecamatan Tanta kabupaten Tabalong.

Masih menurut Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menambahkan, Pada pelaku MR ditemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

” barang bukti yang di sita dari tangan MR berupa 1 buah Pipet kaca berisi gumpalan warna bening, 1 buah Bong terpasang sedotan plastik dan 1 buah korek api gas warna biru” kata Kasi Humas Polres Tabalong ( relpolrestab )

Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com

Loading