TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan 3 pria Warga desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas.
Ketiga pria tersebut diketahui berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) yang diamankan oleh petugas kepolisian pada Rabu (13/11/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
Berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di lokasi, terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang dan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada ditepi jalan desa Karangan Putih kecamatan Kelua,” jelasnya.
Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu.
“Saat ditanyakan oleh petugas pelaku MA mengaku bahwa mendapatkan barang sabu-sabu tersebut dari pelaku AK dan WA,” bebernya.
Berbekal informasi dari MA, petugas kemudian mengamankan pelaku AK dikediamannya sedangkan WA diamankan disebuah pos jaga setempat.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ditemukan kembali 2 bungkus plastik klip berisi berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disimpan diatas pos tersebut yang diakui adalah milik pelaku MA,” katanya.

Menurut keterangan pelaku AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah 1,4 juta Rupiah dari pelaku MA disebuah terminal di kecamatan Kelua untuk membeli sabu-sabu.
“Kemudian keduanya pergi membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan berinisial NYS (42) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua seharga 1 juta Rupiah, sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing 200 ribu Rupiah dari penjualan barang tersebut,” jelasnya.
Setelah dibeli, barang tersebut lalu dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai oleh ketiganya.
Kemudian setelah memperoleh keterangan dari pelaku MA dan WA, petugas mendatangi kediaman pelaku NYS di malam itu juga dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat NYS pelaku mengakui semua perbuatannya dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan di loteng rumahnya.
Turut disita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram.
“Petugas juga menyita 1 buah handphone berwarna Ungu, 2 buah handphone berwarna hitam, 1 buah dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai sejumlah 90 ribu Rupiah sisa penjualan sabu-sabu,” pungkasnya. (rell)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media