TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel -Polres Tabalong – RK, Pria 21 tahun warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan oleh Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, S.H. pada Minggu (03/11/2024) malam.
Pelaku RK diamankan disebuah rumah kost di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian sebuah sepeda jenis Roda bike milik korban YP (39) warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan , pada Minggu (03/11/2024) pagi saat korban akan menggunakan sepeda tersebut namun korban tidak menemukan ditempat biasa diletakkan, korban sempat menanyakan kepada istrinya namun istri korban juga tidak mengetahui.
Korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dan kerugian ditaksir sejumlah 15 juta Rupiah.
Saat ini pelaku RK sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah sepeda jenis road bike warna hitam.( rel )
Editor Khatun Fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar