Februari 15, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Terbakar Api Cemburu, Suami Bacok Istri Sendiri

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel – Polres Tabalong, Melalui Polsek Jaro yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Adi Lesmono, S.H telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial SUP Warga Desa Taratu Kecamatan Jaro telah melakukan Pembacokan kepada Istri sendiri, akibat terbakar Api Cemburu. Pelaku berhasil di tangkap oleh petugas saat berada di Puskesmas Muara Uya pada hari Sabtu ( 14/9/2024. )

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku SUP diamankan usai membacok istrinya sendiri berinisial NUR (44) di desa Jaro kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.

Sesaat sebelum kejadian, Sabtu (14/09/2024) sore korban NUR berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dengan teman perempuannya yang menggendong seorang anak.

Menurut keterangan beberapa saksi, pelaku yang sudah menunggu dan menghadang korban dan menurunkan paksa korban, sehingga ketiganya terjatuh dari sepeda motornya.

Setelah korban berdiri, pelaku kemudian menampar korban namun korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian mencabut dan hendak menggorok leher korban namun bisa ditahan dengan tangan korban sehingga parang tersebut hanya melukai tangan korban.

Karena korban melawan, pelaku membabi-buta membacok tubuh korban dan korban tetap berusaha menghindar.

Mendengar ada keributan, warga berdatangan untuk melerai, pelaku kemudian berhenti melakukan pembacokan dan membuang parangnya ke semak-semak lalu menaikkan korban ke sepeda motor pelaku dan melarikan diri ke arah Muara Uya.

Petugas yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi kejadian berpapasan dengan pelaku dan melakukan pengejaran dan pelaku diamankan saat berada di puskesmas Muara Uya.

Menurut pelaku, pelaku merasa marah dan cemburu karena mengetahui istrinya telah berselingkuh.

Berdasarkan catatan hasil visum luar pihak medis Puskesmas Muara Uya, korban mengalami luka sobek/sayat akibat benda tajam pada jari-jari kedua tangan, Luka robek di kaki kiri sepanjang 4cm dan lebam pada pipi dan pelipis.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban.(*)

Editor Khatun Fatimah tribueplusonine.com