TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Haruai yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Muhammad Fajar, S.H., M.M menangkap seorang pria berinisial RAD alias UJ (30) pada Senin (15/07/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RAD yang Sempat buron, diamankan di Terminal Mabuun kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

“RAD merupakan pelaku pembacokan terhadap Korban BAH (65) seorang pedagang warga desa Seradang kecamatan Haruai Kabupaten yang harus menderika luka akibat benda tajam jenis parang pada bagian lengan kiri, telapak tangan kiri dan pinggang hingga harus mendapatkan intensif pihak medis RSUD.H.Badaruddin Tanjung,” jelasnya.
Menurut keterangan saksi MIS yang merupakan istri korban, pada minggu (14/07/2024) sore, pelaku datang ke warung korban menggunakan sebuah sepeda motor serta membawa senjata tajam jenis parang.
“Tidak lama kemudian saksi melihat korban berlari masuk kedalam rumah dengan kondisi berdarah dan mengaku telah dibacok oleh pelaku RAD,” jelasnya.
Saat ini Pelaku Diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, turut disita barang bukti sebilah golok dan KTP atas Nama Pelaku. (rellpolrestab)
Editor: Khayatunfatimah
![]()
Berita Terkait
Diduga Melakukan Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung, polisi Amankan Pria Berinisial DR
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media