November 6, 2025

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Kembali Berulah 2 Residivis Ini Ditangkap di Hari Yang Sama

Bagikan Berita di Atas

Loading

TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berisial BA (22) warga kelurahan Sulingan, kecamatan Murung Pudak dan RNW warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta pada Senin (1/7).

Diamankannya pelaku BA dan RWN merupakan hasil dari laporan dari warga sekitar yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika di daerah mereka.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan laporan warga kemudian direspon Polres Tabalong dengan penyelidikan.

“Saat petugas mendatangi tempat kediaman pelaku BA dengan disaksikan aparat desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya sebuah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I Jenis sabu-sabu yang di akui pelaku adalah miliknya,” ungkapnya.

Ia juga menyebut Pelaku BA yang ternyata merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu-sabu tersebut dibawah lantai cucian.

Sedangkan untuk pelaku RWN sendiri disembunyikan di kasur tidur 1 buah kotak dari plastik yang 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan yang diakui oleh pelaku RWN adalah miliknya.

“Kedua Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama (narkoba) setelah dimintai keterangan oleh petugas, pelaku tidak melawan dan secara kooperatif menunjukkan tempat dimana ia menyimpan barang bukti tersebut,” bebernya.

Pelaku BA dan RWN saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan atas kejadian tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti kejahatan pelaku.

“Pelaku BA di sangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,89 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah gawai berwarna merah muda dan 1 buah botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca,” tuturnya.

“Sedangkan dari RWN sendiri petugas menyita 2 plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak dari plastik warna bening dan 1 buah gawai berwarna putih,” pungkasnya. (rellpolrestab)

Editor: Khayatunfatimah