TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M mengamankan seorang pria berinisial FW (42) warga desa Wirang kecamatan Haruai kabupaten Tabalong pada Jumat (28/06/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya FW terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya terhadap barang milik AU (46) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong yang diduga dilakukannya pada Senin (15/04/2024) siang disebuah gudang Mebel di Tanjung Selatan kelurahan pembataan kecamatan Murung Pudak.
“Korban AU yang pada Senin pagi bekerja di bengkel mebelnya meletakkan perkakas kerjanya di bengkel, kemudian korban pergi mengantarkan barang pesanan pelanggan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa keesokan harinya saksi NY yakni istri korban membereskan peralatan dan mendapati, 1 buah gergaji mesin atau circular saw sudah tidak ada dan menyampaikan kepada korban AU lalu kemudian melaporkan ke Polres Tabalong dengan kerugian material sebesar 2.6 juta Rupiah.
Menurut Korban, sebelumnya juga pernah mengalami kehilangan barang berupa mesin gergaji dan aki mobil.
“Saat diamankan di sebuah rumah di desa Bongkang kecamatan Haruai, pelaku FW mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gergaji mesin/circular saw warna silver beserta kotaknya,” pungkasnya.
![]()
Berita Terkait
Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Kesiapsiagaan Sarpras Karhutla Dan Peralatan Pengendalian Massa
DPRD Balangan Terus Bersinergi Bersama Awak Media
Warga Temukan Mayat Laki-Laki Diduga Gantung Diri Di Garagata