![]()
TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polres Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti ratusan gram sabu milik dua tersangka SR warga desa Sungai Anyar, kecamatan Banua Lawas dan AR Warga kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Satrio didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi memimpin pemusnahan barang haram tersebut, pada Senin (6/5).

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan dan kuasa hukum kedua tersangka ikut memusnahkan dengan cara di blender mencampur sabu dengan sabun, lalu dibuang ke septic tank.
“Paling lambat tujuh hari setelah dilakukan penyelidikan dimusnahkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Wakapolres menyebutkan total sabu yang dimusnahkan seberat 177,22 gram dengan rincian 98,12 gram disita dari SR di Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas, dan 80,35 gram di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua
“Tidak semua sabu kedua tersangka dimusnahkan, karena disisakan sebanyak 0,5 gram untuk keperluan sidang pengadilan dan pemeriksaan di BPOM,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini dan menyelematkan 2.126 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Diamankannya barang bukti ini kita berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat 1 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dapat dikonsumsi oleh 12 jiwa,” pungkasnya.
Berita Terkait
Ketahuan Mencuri Kabel, Pria Inisial MAS 23th Diamankan Polisi
Blok Perumahan 10 Pintu Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Pelaku Curanmor Asal Kelua Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tabalong