TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H berhasil mengamankan dua orang pria warga desa Pamarangan Kanan kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong kedua Pria tersebut berinisial MN (26) dan AR (44) pada minggu (21/04/2024)sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan disebuah rumah di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas yang mendapat informasi dari warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang menikmati narkoba tersebut.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Muara Harus, Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud namun saat akan dilakukan penangkapan, orang tersebut terlebih dahulu melarikan diri, namun idenditasnya sudah dikantongi petugas dan menjadi target pengejaran Polisi.

kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan 2 buah gawai warna hitam dan biru ( relpolrestab)
Editor : Khatun Fatimah
![]()
Berita Terkait
Mobil Pick Up Terbakar di Area SPBU Padang Panjang, Korban Alami Luka Bakar Ringan
Polres Tabalong Bersama Subdenpom dan Satpol PP Laksanakan Patroli Gabungan Pengawasan BBM Bersubsidi
Polsek Tanjung Amankan Pria Inisial RH alias IB Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba