![]()
TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Polda Kalsel Polres Tabalong melalui Satreskrm yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial AR (39) warga desa Binturu kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Kamis (06/03/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., Melalui PS .Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno ,menjelaskan pelaku AR diamankan didepan makam Syech Nafis desa Binturu kecamatan Kelua terkait tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 353 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Korban yang kesehariannya sama-sama berprofesi sebagai pembaca doa di makam Syech Nafis berinisial KO (38) juga tinggal satu kampung dengan pelaku di desa Binturu kecamatan Kelua.
Menurut keterangan pelaku AR, dia mengaku bahwa sebelumnya pernah ada perselisihan dengan korban KO yang mengklaim dirinya dengan nama wali baayun dan KO pernah mengancam akan membunuh pelaku AR sehingga Pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.
‘Saat sebelum kejadian, pelaku membacakan doa untuk tamu peziarah di makam Syech Nafis, kemudian datang korban KO mengganggu aktifitas pekerjaan pelaku dan menantang berkelahi, pelaku yang sebelumnya sudah menyimpan dendam kemudian tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur’ Ungkap Joko.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kelau dan kemudian di rujuk ke RS.H.Badaruddin Kasim Maburai, berdasarkan keterangan medis pada surat Visum Et Repertum menerangkan bahwa terdapat luka tusuk dan terbuka di dada sebelah kanan tembus sampai terlihat organ Hepar, luka tusuk di perut sebelah kiri, tembus sampai usus keluar, luka tusuk di bawah ketiak kiri, luka robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri.
“Menurut keterangan warga sekitar, korban KO ini cukup meresahkan warga sekitar dan korban juga pernah diproses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman” Jelas Joko.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP An. Pelaku AR, 1 Lembar Sorban berwarna Putih , 2 Buah Peci berwarna Putih dan Hijau, 1 bilah senjata tajam jenis pisau sangkur berwarna Hitam berserta kumpangnya dengan panjang -+ 30cm dan 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum ( rel )
Editor: Khayatun Fatimah tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Polres Tabalong Amankan TKP atas Penemuan Mayat Dikebun
Istri dan Keluarga Dari Penabrak Anak di Muara Uya Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum