TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno melakukan konferensi Pers pada Senin (15/01/2024) pagi.
Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga, kasus yang digelar sebanyak 3 perkara dengan menghadirkan 3 orang pelaku laki-laki.
Rilis pertama yaitu tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku pria berinisial RB (37) warga desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Kamis (11/01/2024) sore bersama 1 pelaku lain yaitu HA (40) warga desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong di kediaman pelaku HA dengan barang bukti 0,15 gram Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Tak cukup disitu saja, Polisi terus mengembangkan penemuan tersebut ke kediaman RO di desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pencarian ditemukan kembali 20 plastik klip yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku didalam tas besar warna merah yang diletakkan di atas lemari kaca di ruang dapur.
Pelaku RO diamankan diPolres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita berupa 20 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 100 gram dan berat bersih total 96,2 gram, 1 buah tas besar warna merah, 1 buah tas kecil warna merah muda, 1 buah timbangan digital besar warna silver, 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 karet gelang warna merah, 3 buah plastik warna hitam.
Rilis kedua adalah tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku pria berinisial BR
BR diamankan di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak pada Senin (08/01/2024) dini hari, pelaku BR yang saat itu berada didepan rumah langsung diamankan petugas sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak yang setelah diperiksa ditemukan plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram.
Petugas yang masuk ke kontrakan tersebut juga menemukan kembali 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian, dan diketahui juga bahwa ada ada yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR didepan rumah namun akhirnya berhasil diamankan.
Pengembangan pun dilakukan pada petugas mengarah ke kediaman BR di desa Wirang kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.
Rilis ketiga yaitu tindak pidana penganiaayaan dengan pelaku berinisial AB (28) warga Kelurahan Bihara hilir kecamatan Awayan kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dengan korban berinisial SU (24) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Pada Selasa (02/01/2024) sore, pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari di rumah korban disebuah kompleks perumahan di desa Maburai kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kemudian pada Kamis (04/01/2024) sore, korban sedang berada dikamar meminjam handphone milik pelaku dan mendapati pesan dengan kata “sayang” ke laki-laki lain yang membuat korban cemburu dan berucap “kalau kamu mau bebas kita sudahi saja hubungan kita…!!!”.
Korban yang merasa cemburu dan marah kepada pelaku dan kemudian ke dapur membanting gelas ke lantai, pelaku kemudian mengejar dan mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya, setelah melepas cekikan dari leher korban, pelaku kemudian menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban ke dalam kamar kemudian didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka dan dicakar menggunakan kedua tangannya.
Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali, kemudian korban berontak dan kabur kerumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.
Pelaku AB diamankan disebuah Rumah di Kompleks perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP An. AB dan 1 lembar Surat hasil Visum Et Repertum.
Dari hasil wawancara, pelaku AB mengakui ada hubungan dengan korban SU sudah selama 3 bulan
Kapolres Tabalong menghimbau kepada warga masyarakat Tabalong , dalam keyakinan manapun tidak ada yang membenarkan hubungan sesama jenis dan pihak keluarga agar lebih memperhatikan anggota keluarganya, deteksi sedini mungkin adanya penyimpangan perilaku sehingga bisa diantisipasi baik dengan cara terapi, rehabilitasi maupun cara-cara lain yang dianggap mampu memperbaiki penyimpangan tersebut. (rellpolrestab)
![]()
Berita Terkait
Polsek Murung Pudak Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Melalui Cara Kekeluargaan
Apel Pasukan, Bentuk Kesiapsiagaan Pelayanan Pengamanan Unjuk Rasa Damai Di DPRD Tabalong
Kepergok Mencuri Pisang, Diduga Pelaku Tinggalkan Skuter Di Kebun Warga Mabuun