TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama,.S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial SY (28) pada Kamis (30/11/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,.S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo,.S.H., M.M menjelaskan perihal diamankannya pelaku SY yang merupakan salah satu warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong ini dengan dugaan pencurian sebuah Handphone.
Diamankannya pelaku SY berawal dari laporan pria RU (34) warga Murung Karangan Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong yang mengetahui kehilangan handphone tersebut melalui telepon dari saksi yaitu istri korban bahwa pada Rabu (29/11/2023) siang, 1 buah handphone telah hilang dikediamannya.
Saat tindak pidana tersebut terjadi, pelapor selaku korban saat itu sedang keluar rumah, hanya ada istri dan anaknya dirumah.
Menurut keterangan saksi yaitu istri korban, saat itu Handphone tersebut diletakkan dimeja tamu sedangkan saksi sedang berada dikamarnya.
Pelaku yang lewat didepan rumah korban kemudian melihat ada kesempatan, pelaku masuk melalui pintu depan dan mengambil handphone yang berada diatas meja tamu tersebut.
Pelaku diamankan disebuah toko reparasi handphone di desa Telaga Itar kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, diduga akan membuka kunci handphone tersebut.
Saat ini pelaku SY telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna hitam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar 3,5 juta Rupiah. (rell)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Sita 13.48 Gram Sabu Dari 2 Orang Tersangka Dikecamatan Jaro
Satresnarkoba Polres Tabalong Berhasil Amankan Seorang Wanita Atas Dugaan Peredaran Gelap Narkotika
Polres Tabalong Lakukan Penanganan Penemuan Jenazah di Areal Persawahan Desa Marindi