TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Tabalong diusulkan naik sebesar 4,15% sesuai dengan hasil rapat pleno dewan pengupahan Tabalong pada Selasa (28/11/2023)
Adapun besaran UMK di Kabupaten Tabalong sendiri diketahui sebesar Rp 3.238.555,31 dan akan naik menjadi Rp 3.372.955,36 sehingga kenaikannya terhitung senilai Rp 134.400,05.
Disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty bahwa sesuai rapat dewan pengupahan kemarin, disepakati oleh 19 orang yang hadir untuk UMK 2024 naik sebesar 4,15 persen dari tahun sebelumnya.
Ia menerangkan, perhitungan upah minum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Sementara yang menjadi faktor perhitungan UMK adalah angka inflasi di Kalimantan Selatan dan presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 sebesar 5,30 persen serta angka koefisien alpha.
“Dari diskusi dan musyawarah yang dilakukan dewan pengupahan untuk perhitungan UMK kita memakai nilai alpha 0,27,” terangnya.
Kemudian, Lyla menjelaskan usulan UMK ini sudah tertuang dalam surat rekomendasi dewan pengupahan dan sudah disetujui oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani.
“Rekomendasi itu sudah kita sampaikan per 24 November 2023 ke dewan pengupahan Kalsel untuk disampaikan kepada Gubernur dan nanti akan ditetapkan pada 30 November 2023,” jelasnya. (rell)
Editor: RiyanMaulana.tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Ketika Narasi Kekuasaan Memikat Publik dan Menggeser Nalar Kritis dalam Demokrasi
Forum Konsultasi Publik KPP Pratama Tanjung Bahas Optimalisasi Pajak untuk Kemakmuran Masyarakat
Polres Tabalong Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Bersama Bupati dan Wakil Bupati