April 10, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Pemkab Tabalong Eventarisasi Penguasaan Tanah & Penataan Kawasan Hutan

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan sosialisasikan Eventasasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan, dalam sosialisasi tersebut, terdapat 39 Desa dari 7 Kecamatan yang menjadi sasaran pelepasan kawasan hutan seperti Kecamatan Tanjung, Murung Pudak, Upau, Haruai, Bintang Ara, Muara Uya dan Kacamata Jaro hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra di Pendopo Bersinar ( Senin 18/9/23 )

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra melalui Kepala Bagian Tata Kepemerintahan Setda Tabalong GT. Judit Ikhsan Permana menjelaskan, di Kabupaten Tabalong terdapat 39 Desa dan 7 Kecamatan yang menjadi sasaran pelepasan kawasan hutan. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan. dengan Perubahan Batas Kawasan Hutan merupakan Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka menindaklanjuti hasil tata batas areal yang disetujui untuk dikeluarkan dari Kawasan Hutan sehingga para Camat dan Kepala Desa di wilayah yang menjadi pelepasan kawasan hutan bisa bernilai ekonomi, menjadi sumber daya yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ” Artinya, masyarakat dapat menikmati hasil hutan secara stabil sekaligus dapat menciptakan lapangan kerja bagi generasi penerus. ” kata Kabag Pemerintahan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam sosialisasi penataan kawasan hutan menambah kan, program PPTKH ini dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) pusat di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan telah memberikan Kouta Kepada pemerintah daerah sebanyak 3.500 H, dari 7 Kecamatan 39 Desa sesuai dengan usulan dari masyarakat.

Sosialisasi kita laksanakan untuk menyampai secara teknis terkait apa saja persyaratan yang harus di penuhi oleh desa, kemudian kapan waktu penyerahan dokumen-dokumen, awal Bulan Oktober nanti tim verifikasi lapangan akan tibae di Tabalong dan melakukan Verifikasi data berdasarkan usulan dari masyarakat diperuntukkan pembangunan pemukiman.

“Berkas dan syarat lengkap akan menjadi pertimbangan bagi kementerian dalam melepas kawasan hutan untuk dijadikan pemukiman, fasilitas umum dan tempat sosial lainnya yang berada di kawasan hutan tersebut” katanya. editor Riyanmaulana tribuneplusonline.com

Loading