Polres Tabalong , TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit skuter metik milik warga yang disewakan melalui usaha rental.
Terduga pelaku berinisial M.I. (22), warga desa Barimbun Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Pelaku diamankan pada Selasa (8/9/2026) siang di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan, Kasus tersebut bermula pada Rabu (26/08/2026), ketika korban MW (31) warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak yang memiliki usaha rental sepeda motor, menerima komunikasi melalui WhatsApp dari seseorang yang hendak menyewa sepeda motor. Setelah persyaratan penyewaan dipenuhi, sepeda motor kemudian diserahkan kepada terduga pelaku atas nama MI.
Kendaraan yang disewa berupa 1 unit skuter metik warna biru, Pada awalnya, terduga pelaku melakukan pembayaran dan beberapa kali memperpanjang masa sewa.
Namun, korban kemudian mulai merasa curiga setelah memantau keberadaan kendaraan melalui GPS yang terpasang pada sepeda motor. Kendaraan diketahui berada di wilayah Desa Lampihong, kabupaten Balangan bukan di Kota Banjarmasin sebagaimana alasan yang sebelumnya disampaikan terduga pelaku kepada korban.
Pada saat masa sewa berakhir, korban telah menghubungi terduga pelaku untuk mengingatkan agar kendaraan dikembalikan. Namun, kendaraan tidak dikembalikan dan terduga pelaku kemudian sulit dihubungi.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memperoleh informasi mengenai adanya daftar pelanggan rental yang bermasalah dan mendapati nama terduga pelaku tercantum dalam daftar tersebut. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di desa Barimbun Kecamatan Tanta.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku MI dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit skuter metik warna biru saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp21 juta.
Terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.(rel)
Editor, khayatun fatimah tribuneplusonline.com
Berita Terkait
Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan di Desa Warukin Berhasil Diamankan
Polres Tabalong Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Mabuun
Ungkap Peredaran Narkoba, 120,18 Gram Sabu Diamankan Oleh Pihak Polres