Mei 16, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Polsek Murung Pudak Ungkap Peredaran Obat Keras Jenis Yurindo Ratusan Butir Disita

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG TRIBUNE PLUS ONLINE COM Poltes Tabalong melalui -Polsek Murung Pudak Polres mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yurindo di wilayah hukum Polres Tabalong.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (12/5/2026) malam saat personel Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU Sunaryo melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui oleh Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (30) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak yang kedapatan membawa 20 butir obat tablet berwarna putih berlogo Y yang diketahui merupakan obat keras jenis Yurindo.

Saat ditanya petugas , MB mengaku obat tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan , Pada Rabu (13/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan RM di Stadion Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan total 520 butir obat tablet berlogo Y yang telah dikemas dalam 28 bungkus plastik klip dan disimpan di dalam sebuah dompet.

Saat ini diduga pelaku RM telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turut disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 50 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dengan total 200 butir, 8 bungkus plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 20 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dengan total 160 butir, 16 bungkus plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dengan total 160 butir, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna kombinasi, 2 buah gawai warna biru dan putih serta 1 buah sepeda motor warna hitam.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (rel )

editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com