0-0x0-0-0#
TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar jangan melakukan tindak Judi Online (Judol) maupun Pinjaman Online.
Menurutnya, judol dan pinjol dilarang dari sisi negara, tentu sebagai ASN yang terikat dengan regulasi aturan baik secara umum ataupun khusus harus mematuhi itu.
“Karena dampaknya pinjol dan judolnya sangat luar biasa yang tentunya mampu mempengaruhi kinerja dari ASN tersebut,” jelasnya, usai memimpin apel Hari Kesadaran Nasional, Rabu (18/2).
Haji Fani sapaan akrabnya mengatakan selama tahun 2025, sekitar 400 orang melakukan perceraian karena masalah ekonomi yang disebabkan judol dan pinjol.
“Jadi ini menjadi perhatian, kami tidak ingin ASN sebagai contoh teladan terlibat dalam hal yang terkait pinjol dan judol ini,” tegasnya.
Sementara untuk sanksinya sendiri, ia mengungkapkan akan melihat aturan regulasi di tingkat-tingkat daerah untuk ASN yang terlibat aktivitas ini.
“Tentu akan kita lihat sanksi-sanksinya terhadap ASN yang terlibat judol dan pinjol baik yang ringan, sedang, maupun berat,” ungkap Bupati.
Haji Fani berpesan kalau ada yang mengetahui ASN yang melakukan judol dan pinjol bisa melaporkan kepadanya selaku pembina kepegawaian.
“Saya membuka ruang bagi siapa yang mengetahui ada ASN yang melakukan tindakan tersebut khususnya judol bisa segera menghubungi kami,” pungkasnya. (lan)
Editor: Khayatun Fatimah
![]()
Berita Terkait
Polsek dan Petani Desa Sungai Pimping Tanam Jagung Hebrida Demi Terwujud Ketahanan Pangan
Petani Desa Muang Kecamatan Joro Tanam Jagung Kuartal II Dukung Ketahan Pangan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Bintang Ara dan Kelompok Tani Tanam Jagung Kuartal II