0-0x0-0-0#
TANJUNGTRIBUNEPLUSONLINE.COM Balai POM di Tabalong resmi membuka kembali Apotek Mina Farma yang berada di Jl H Badaruddin RT 11, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Apotek tersebut sebelumnya ditutup setelah terkena sanksi administratif terkait dengan proses praktik farmasi yang tidak sesuai standar.
Hal tersebut disampaikan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Balai POM di Tabalong, Agung Rizky Hariyo Putro, Jum’at (6/2/2026).
“Jadi waktu itu ditemukan pengadaan obat di apotek ini melalui apotek lain, hal itu menyalahi ketentuan. Kemudian tidak hadirnya apoteker di apotek tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dari hasil temuan tersebut, dapat kategori kritis yang tindak lanjut dari pengawasan tersebut berupa Penghentian Sementara Kegiatan (PSK).
Menurutnya, penghentian sementara kegiatan sebenarnya adalah sanksi administratif yang paling ringan bagi sebuah apotek.
Karena, seseorang yang melakukan praktik farmasi atau melayani penjualan obat pada konsumen yang tidak punya pendidikan sesuai bisa terkena sanksi pidana.
“Untuk menghindari hal tersebut, kita berikan sanksi administratif ini, yang merupakan bentuk pembinaan Balai POM terhadap teman-teman apoteker,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat agar ke sarana yang berizin, contohnya seperti apotek.
“Saya juga mengimbau kepada para apoteker penanggung jawab agar meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab profesi yang diamanahkan negara untuk mengawal rantai distribusi produk obat yang rentan disalahgunakan masyarakat,” pesannya.
“Karena apoteker inilah yang punya kewenangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak salah dalam mengkonsumsi obat,” pungkasnya. (lan)
Editor: Khayatun Fatimah
![]()
Berita Terkait
Hujan Dan Angin Kencang Sebabkan Tirai Pelindung Pasar Kapar Ambruk
Desa Kapar Ikuti Penilaian Lomba Ber-PHBS Tingkat Kalsel
Pemkab Tabalong Gelar Penyerahan Dana Hibah Pada Parpol