TANJUNG ,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Berdasar informasi dari pelaku HEN (37) yang sebelumnya telah diamankan pada Rabu (07/01/2026) malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H mendapat petunjuk bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan di Banjarmasin.
Dari petunjuk tersebut,pelaku HEN dibawa ke Banjarmasin untuk menunjukkan lokasi pelaku dimana dia mendapatkan barang haram tersebut.
Kamis (08/01/2026) siang, petugas yang sudah menunggu kemudian mengamankan pelaku di tepi jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Dari pelaku perempuan tersebut petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang diakui adalah miliknya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku perempuan tersebut berinisial RUS (42) warga Kelurahan Basirih Selatan kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang baru saja menghirup udara bebas sebulan yang lalu ,usai menjalani hukuman penjara dengan kasus peredaran gelap Narkotika.
Pelaku RUS kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,74 gram, 1 buah gawai warna hitam ,1 lembar tissu dan1 buah kotak bekas warna merah.(*)
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar