April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Tunggu Pemesan Sabu, Sopir Travel Diamankan Polisi Tabalong

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (07/01/2026) malam, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah Kecamatan Murung Pudak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sesuai yang diinformasikan , petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Ir. P.H.M. Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang menurut keterangan pelaku, dia sedang menunggu seseorang yang memesan barang haram tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan terduga pelaku berinisial HEN (39) warga Kelurahan Landasan Ulin Utara kecamatan Liang Anggang Kodya Banjarbaru yang berprofesi sebagai sopir travel.

Pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,19 gram , 1 lembar tisu dan 1 buah gawai berwarna Merah diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tabalong akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong dan kami ucapkan  terimakasih kepada warga yang berani melaporkan peredaran narkoba tersebut ke pusat layanan Polri 110, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya untuk keamanan pelapor.

Polres Tabalong mengapresiasi tingginy kesadaran warga Tabalong terkait Bahaya dan pemberantasan Narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dari narkoba.(rel)

editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading