TANJUJG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM Sebuah rumah terbakar di desa Bahungin RT.2 kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Senin (24/11/2025) sekira pukul 15.30 WITA
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan rumah tersebut milik Badri (45) yang saat terjadi kebakaran, pemilik rumah sedang tidak berada ditempat ( diluar dirumah)
Kapolsek Kelua IPTU Gunawan .AS bersama personil mendatangi TKP dan mengamankan serta meminta keterangan saksi.

Menurut saksi Abdi, tetangga korban,saksi
Melihat awal mula asap putih keluar mengepul dari ventilasi Kamar,kemudian saksi memberitahukan warga dan menghubungi pemadam kebakaran.
Api baru dapat dipadamkan sekira pukul 16.30 WITA dan sumber api diduga berasal dari Konsleting listrik di atas plafon rumah.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut namun kerugian material ditaksir mencapai 50 juta Rupiah.(rel )
editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Asah Kemampuan dan Profesionalisme, Polres Tabalong Gelar Latihan Beladiri dan Uji Kenaikan Pangkat
Program 1 Desa 1 Wi-Fi Tabalong Mendapat Apresiasi Gubernur Kalsel pada HLM TP2DD 2026
Blue Light Patrol Dan Antisipasi Balap Liar Di Daerah Hukum Polres Tabalong