April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

DPRD Gelar Rapat Banggar Bahas RAPERDA APBD Tahun 2026

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG TRIBUNEPLUSONLINE.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabalong menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Rapat yang berlangsung di Ruang  Rapat Pimpinan Lantai  Satu Gedung Sekretariat DPRD  tersebut membahas . membahas lanjutan  RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2026 pada anggaran Badan Pendapatan Daerah , anggaran BPKAD dan Anggaran Bapprida Kabupaten Tabalong ( Kamis 13/11/2025)

Menurut Ketua DPRD kabupaten Tabalong  Reza Fahlipi di dampingi Wakil Ketua satu H.Mustapa  dan Wakil ketua III menegaskan, rapat ini merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah. Hasil dari Finishing rapat hari ini harus menjadi acuan dalam menyempurnakan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

” Kami bersama TAPD melakukan pembahasan secara mendalam agar pengurangan anggaran  Tahun 2026 dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat ” kata wakil ketua I

Masih menurut wakil ketua satu H.Mustapa  menambahkan dalam kontek APBD pendapatan daerah semula di 2026 sebesar Rp. 2,9 triliun, karena ada rasionalisasi sehingga pendapatan APBD kita menjadi 1.9 terliun berdasarkan informasi bahwa Rasionalisasi tersebut hampir mencapai 1.9 terliun bahkan lebih sedikit buka kita bandingkan dengan tahun 2008 hingga tahun 2010 lalu . Setelah mendapatkan angka – angka tersebut kami sebagai DPRD meminta kada Badan Pengelolaan Keungan daerah untuk menjelaskannya

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.Kabupaten Tabalong BPKAD ) menjelaskan, Kelancaran pendapatan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan belanja anggaran dapat berjalan dengan aman dan efisien. Pernyataan tersebut disampaikan terkait langkah Pemkab Kabupaten Tabalong yang melakukan pemotongan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah, Pemkab Tabalong melakukan penyesuaian anggaran dengan memotong beberapa pos pengeluaran, termasuk perjalanan dinas.

Dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), anggaran perjalanan dinas Pemkab sudah tercatat Namun, untuk memastikan kelancaran alokasi dana, pihaknya terpaksa mengursmgi dari anggaran tersebut.

“Jika perjalanan dinas ini tidak dikurangi, imbasnya akan sangat besar terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang bisa saja tertunda pencairannya,” kataKepala BPKAD dalam rapat bersama tim banggar DPRD

Ia menambahkan pemotongan ini dilakukan agar program-program prioritas dari Bupati dan Wakil Bupati tetap bisa terlaksana dengan baik.

“Ada 7 program yang telah dirancang oleh Bupati dan Wakil Bupati yang harus segera dijalankan. Namun, jika aliran dana tidak lancar atau ditangguhkan, tentu saja program-program tersebut tidak dapat terealisasi dengan maksimal,” tegasnya.

Kebijakan efisiensi ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja guna mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai dengan prioritas yang ada.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pengelolaan keuangan Pemkab Tabalong bisa tetap berjalan baik tanpa mengganggu kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ( reldprd ).

editor khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading