TANJUNG,TRIBUNEPLUSONLINE.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH mengamankan seorang pria berinisial MJ (47) warga desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku diamankan dikediamannya usai petugas yang sebelumnya menyelidiki laporan warga yang mencurigai aktifitas pelaku terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku yang saat itu sedang berada dikediaman nya tak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa barang bukti terkait peredaran narkoba.
Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,87 gram, 1 buah timbangan digital , 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah sekop dari sedotan serta 2 buah gawai warna merah dan hitam (relpolrestab)
editor khayatun fatimah yribujeplusonline.com
![]()
Berita Terkait
Polisi Selidiki Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Sebuah Wahana Permainan Air Di Mabuun
Polsek Tanjung Tindak Balap Liar di Desa Mahe Seberang, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kabar Pocong Bersajam Viral di Grup WhatsApp, Polres Tabalong Pastikan Tidak Benar