April 18, 2026

Tribune Plus

Mimbar Masyarakat Kritis dan Demokratis

Simpan Narkoba Siap Edar, Residivis Narkoba Kembali Berurusan Dengan Hukum

Bagikan Berita di Atas

TANJUNG, TRIBUNEPLUSONLINE.COM, Polres Tabalong melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang Residivis Narkoba berinisial JS (38) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong , seorang residivis ini merupakan kasus yang sama harus berurusan dengan hukum setelah Polisi mendapat laporan dari warga yang menduga pelaku masih terus menekuni bisnis barang haram tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan JS diamankan pada Selasa (28/10/2025) sore di tepi jalan raya kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH.

JS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi keburu digagalkan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan, saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menyimpan barang lain di kediamannya dan benar saja ditemukan kembali 10 bungkus sabu-sabu beserta barang bukti sehingga total menjadi 11 bungkus dengan berat bersih 4,34 gram.

Barang bukti 11 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu tersebut disita bersama barang barang bukti lain berupa  1 buah timbangan digital beserta kotaknya, 1 buah Sekop yang terbuat dari sedotan, 1 lembar tisu, 1  Pack Plastik Klip, 1 gawai warna hitam doff, 1 buah kotak bekas gawai dan 1 buah sepeda motor warna hitam dan pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.( rel )

Editor, khayatun fatimah tribuneplusonline.com

Loading